Jefri Nichol di Periksa sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan merupakan judul dari sebuah artikel kami kali ini. Kami ucapkan Selamat datang di albaniatourism.info, Petualangan Memukau di Tanah yang Penuh Sejarah. Pada kesempatan kali ini, kami masih bersemangat untuk membahas soal Jefri Nichol di Periksa sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan.
JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Jefri Nichol . Aktor tampan itu di kabarkan di periksa sebagai saksi atas kasus pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Senin (28/10/2024).
PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta AKP Nurma Dewi Membenarkan Pemeriksaan Jefri Nichol
Kabar pemeriksaan Jefri Nichol ini di benarkan oleh PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta AKP Nurma Dewi. Ia pun menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan sang aktor.
Nurma mengatakan kasus ini sudah di laporkan sejak Selasa, 10 September 2024. Menurutnya, pengeroyokan ini terjadi pada pukul 02.00 WIB.
“Kejadian itu di laporkan hari Selasa tanggal 10 September 2024. Jadi kejadiannya kurang lebih jam 02.00 WIB,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
“JN (Jefri Nichol) saksi, jadi tadi penyidik juga menjelaskan dia saksi yang melihat kejadian waktu kasus itu terjadi,” tambahnya.
Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan
Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu menimpa korban berinisial BPY (30). Masalah bermula saat BPY tengah berjalan bersama teman wanitanya di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 September 2024 pukul 02.00 WIB.
Wanita yang tidak di sebutkan identitasnya itu di senggol oleh salah satu dari terduga pelaku.
Tak terima, BPY kemudian menanyakan maksud dari sikap pelaku dan terjadi cek-cok. Sehingga di duga terjadi pengeroyokan yang di saksikan oleh aktor 25 tahun tersebut.
Belum di ketahui pasti apakah para pelaku merupakan teman bintang film Dear Nathan itu atau bukan. “Korban membawa teman perempuan nah lanjut ada yang menyenggol.
Oleh karena itu dia bertanya ke yang menyenggol teman perempuannya, kemudian setelah itu, terjadi kasus yang di laporkan,” jelasnya.
Korban Melapor ke Polres Metro Jakarta di Hari yang Sama
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta di hari yang sama tepatnya pada pukul 19.30 WIB.
“Di laporkan hari itu juga di jam 19.30 WIB dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dan 170 Pengeroyokan,” ujarnya.
Nurma memastikan aktor kelahiran 15 Januari 1999 ini tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut. Jefri sendiri di periksa karena menjadi saksi mata saat keributan berlangsung.
“Jadi penyidik ini meminta keterangan JN, waktu itu JN ada di lokasi. Iya jadi ada di situ atau melihat,” paparnya.
Kemudian, Nurma menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga penyidik belum menentukan tersangka.
“(Terduga pelaku) masih di dalami. Masih minta keterangan. Yang melaporkan inisialnya HM. Jadi penyidik mencari barang bukti kemudian masih mencari yang melakukan,” pungkasnya.